1.
Konsep dan Definisi
Pengertian desentralisasi menurut
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal
1 ayat 7adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang diberikan
kepada pemerintah daerah adalah menjalankan otonomi seluas- luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan, kecuali untuk urusan-urusan yang meliputi
urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, dan agama.
Penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan urusannya harus diiringi dengan dana untuk melaksanakan
urusan tersebut, sehingga keluarlah Undang-Undang No 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung
pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah.
Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang
mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan
yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Berdasarkan pengertian diatas, Departemen Keuangan,
mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai suatu proses distribusi
anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan
yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan
pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan.