Sunday, November 3, 2013

PENINGKATAN PERAN PENGAWAS DALAM PENCEGAHAN

PENINGKATAN PERAN PENGAWAS DALAM PENCEGAHAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : Yuhendra, S.E*
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan memiliki sejarah perjuangan yang diakui dunia, tenyata jauh tertinggal dalam segala bidang contohnya dengan negara Singapura dan Malaysia. Indonesia terbelakang, lemah dan miskin karena perilaku rakyatnya yang umumnya kurang baik dan kekurangan kemauan untuk mematuhi dan mengajarkan prinsip dasar kehidupan. Akibat badai korupsi pun menerjang Indonesia dan menjadi masalah utama yang belum teratasi secara tuntas hingga saat ini.

Saturday, November 2, 2013

Korupsi, Pertumbuhan, Kemiskinan

Korupsi, Pertumbuhan, Kemiskinan 
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010. Pendapatan per kapita pun naik lumayan, telah mencapai di atas 3.000 dollar AS pada tahun yang sama  

ENHANCING THE ROLE OF SUPERVISORS IN CRIME PREVENTION OF CORRUPTION

ENHANCING THE ROLE OF SUPERVISORS IN CRIME PREVENTION OF CORRUPTION

By: Yuhendra, S.E *


Background
Indonesia as a big country with natural resources abundant and has a history of struggle which are recognized the world, was far behind in all areas of the country eg Singapore and Malaysia. Indonesia retarded, weak and poor because the behavior of people who are poor and lack of willingness to comply with and teach the basic principles of life. Any corruption by the storm hit Indonesia and became the main issues that have not been completely solved to this day.

BUMN Jangan Dijadikan Sapi Perah

Kalau saja perusahaan BUMN bisa dikelola secara transparan dan profesional, niscaya efek bola salju dari kegiatan usaha di dalam negeri akan ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Dulu, pelaku ekonomi yang menjadi andalan pembangunan nasional adalah BUMN, badan usaha milik swasta, dan koperasi. Jika melihat tantangan dan persaingan usaha saat ini dan di masa depan, seharusnya BUMN bisa dikelola layaknya perusahaan swasta.

MEKANISME DESENTRALISASI FISKAL DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH


1. Konsep dan Definisi
Pengertian desentralisasi menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 1 ayat 7adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah menjalankan otonomi seluas- luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali untuk urusan-urusan yang meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusannya harus diiringi dengan dana untuk melaksanakan urusan tersebut, sehingga keluarlah Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Berdasarkan pengertian diatas, Departemen Keuangan, mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan.