Saturday, November 2, 2013

MEKANISME DESENTRALISASI FISKAL DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH


1. Konsep dan Definisi
Pengertian desentralisasi menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 1 ayat 7adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah menjalankan otonomi seluas- luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali untuk urusan-urusan yang meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusannya harus diiringi dengan dana untuk melaksanakan urusan tersebut, sehingga keluarlah Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Berdasarkan pengertian diatas, Departemen Keuangan, mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan.

MEKANISME DESENTRALISASI FISKAL DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan Pemerintah Pusat untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print pembangunan Negara Republik Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya, RPJP-N dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM diselaraskan dengan Renstra Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan. RPJM/Renstra dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui APBN.
Dalam rangka desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJPD harus selaras dan menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi dan prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara teknis, setiap tahun Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk RKPD. RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD yang nantinya dituangkan dalam dokumen APBD.
Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah merupakan salah satu sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD.
3. Tujuan Desentralisasi Fiskal
Dalam nota keuangan RAPBN Tahun 2009, tujuan desentralisasi fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
b) Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah;
c) Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional;
d) Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil;
e) Mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.

4. Fungsi Fiskal Dalam Kebijakan Publik
Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan fungsi alokasi dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat
4.1 Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi berkaitan dengan masalah efisiensi. Empat isu penting dalam mewujudkan efisiensi:
a) Barang dan jasa apa yang akan disediakan oleh Pemerintah
b) Berapa jumlahnya
c) Bagaimana cara penyediaannya
d) Siapa yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa tersebut


4.2 Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya.
4.3 Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi bertujuan untuk menciptakan kestabilan ekonomi. Kestabilan ekonomi tercapai apabila ekonomi berada dalam posisi seimbang, melalui pengendalian harga/pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan jumlah masyarakat miskin.

5. Tahapan Desentraliasi Fiskal di Indonesia
Menurut Prof. Syahruddin, tahapan desentralisasi Fiskal di Indonesia, dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
a. 1975 s.d. 1999 : Desentralisasi Fiskal Terbatas
b. 2000 s.d. 2004: Desentralisasi Fiskal Luas
c. 2005 s.d. sekarang: Desentralisasi Fiskal Luas Terkendali

5.1 Desentralisasi Fiskal Terbatas (1975 s.d. 1999)
Ciri dari desentralisasi fiskal terbatas, yaitu:
a) Kewenangan Pemerintah Pusat sangat dominan, Pemerintah Daerah merupakan pelaksana kewenangan Pemerintah Pusat.
b) Perda APBD ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah yang setingkat lebih tinggi (Dati II/Kab/Kota oleh Gubernur, Dati I/Prov. Oleh Mendagri). Kebijakan Publik tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemda.
c) Alokasi transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemda bersifat spesifik dan sudah jelas peruntukannya. Transfer dari Pemerintah Pusat dikelompokan menjadi Sumbangan dan Bantuan. Sumbangan untuk pembayaran belanja kegiatan rutin, mis. Pembayaran Gaji PNS. Bantuan untuk membayar belanja pembangunan, melalui Inpres (Instruksi Presiden), mis: inpres SD, inpres Desa, inpres kesehatan, dst. (Pasal 55, UU.5/1974).
d) Pinjaman Daerah: Pemda tidak memiliki kewenangan melakukan pinjaman, APBD disusun berdasarkan anggaran berimbang dan dinamis, sehingga total penerimaan = total pengeluaran.
e) Penerimaan daerah terdiri dari PAD, transfer pemerintah pusat (sumbangan dan bantuan), lain-lain pendapatan yang sah.

5.2 Desentraliasi Fiskal Luas (2000 s.d. 2004)
Ciri dari desentralisasi Fiskal Luas, yaitu:
a) Pemerintah Pusat memberikan kewenangan luas kepada Pemda termasuk masalah Keuangan/ Fiskal walaupun masih ada batasan-batasan tertentu (pasal 7, UU 22/1999)
b) Perda APBD ditetapkan oleh Kepala Daerah dan tidak memerlukan persetujuan Pemerintah yang lebih tinggi. Kebijakan Publik sepenuhnya tanggung jawab Pemda. Tidak ada campur tangan Pemerintah Pusat.
c) Alokasi transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemda bersifat umum dan berbentuk block grant (Dana Perimbangan: Bagi Hasil, DAU, DAK--pasal 6 UU 25/2009) sehingga Pemda dapat lebih leluasa menentukan program dan kegiatan walaupun ada arahan dari Pemerintah Pusat untuk Program dan Kegiatan Prioritas
d) Pinjaman Daerah: Pemda memiliki kewenangan melakukan pinjaman, baik pinjaman ke pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, non bank, maupun pinjaman luar negeri (pasal 2, PP.107/2000)
e) APBD disusun berdasarkan anggaran surplus/defisit, sehingga total penerimaan = total pengeluaran + total pembiayaan. Defisit terjadi apabila PendapatanBelanja (pasal 15, PP.105/2000)

5.3 Desentraliasi Fiskal Luas Terkendali (2005 s.d. Sekarang)
Ciri dari desentralisasi fiskal luas terkendali, yaitu:
a) Pemerintah Pusat memberikan kewenangan luas kepada Pemda termasuk masalah Keuangan/ Fiskal walaupun masih ada batasan-batasan tertentu (pasal 10, UU 32/2004)
b) Perda APBD ditetapkan oleh Kepala Daerah dan memerlukan persetujuan Pemerintah yang lebih tinggi (pasal 185, UU 32/2004). Terdapat campur tangan Pemerintah Pusat
c) Alokasi transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemda bersifat umum dan berbentuk block grant (Dana Perimbangan: Bagi Hasil, DAU, DAK –pasal 10, UU 33/2004) sehingga Pemda dapat lebih leluasa menentukan program dan kegiatan walaupun ada arahan dari Pemerintah Pusat untuk Program dan Kegiatan Prioritas.
d) Pinjaman Daerah: Pemda memiliki kewenangan melakukan pinjaman, jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang (pasal 5, PP.54/2005). Sumber pinjaman lebih luas.
e) APBD disusun berdasarkan anggaran surplus/defisit, sehingga total penerimaan = total pengeluaran + total pembiayaan. Defisit terjadi apabila PendapatanBelanja (pasal 174, UU 32/2004)



6. Permasalahan Desentralisasi Fiskal
Beberapa permasalahan mengenai desentralisasi fiskal dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Perhitungan DAU/DAK
Dalam UU No. 33 Tahun 2004, besarnya DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Setiap kebutuhan pendanaan diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia. Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu strategi untuk melakukan alokasi DAU ini kepada daerah-daerah di Indonesia. Menurut ketentuan yang berlaku pada UU No. 33 Tahun 2004, maka alokasi DAU ini ditentukan dengan menggunakan konsep kesenjangan fiskal (fiscal gap), yaitu mempertimbangkan sisi kebutuhan fiskal (fiscal needs) dan sisi kemampuan fiskal (fiscal capacity). Untuk memperoleh perkiraan kebutuhan dan kemampuan fiscal, diperlukan suatu kajian empiris. Hal ini diperlukan agar diketahui variabel-variabel apa yang dapat mewakili (proxy) bagi kebutuhan dan kemampuan fiskal, serta bobot dari variabel tersebut dalam penentuan alokasi DAU.
Menurut ketentuan UU No. 33 tahun 2004, maka kebutuhan fiskal suatu daerah paling sedikit dicerminkan dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis, dan tingkat pendapatan rakyat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin. Sementara itu, untuk potensi ekonomi daerah, antara lain dapat dicerminkan dengan potensi penerimaan yang diterima daerah, seperti potensi industri, sumber daya lama, sumber daya manusia, dan PDRB. Formula umum DAU adalah sebagai berikut:

DAU daerah i = (bobot daerah i / total bobot daerah diseluruh Indonesia) X total DAU
Satu catatan kritis untuk implementasi DAU adalah diterapkannya konsep “faktor penyeimbang” sebagaimana diamanatkan PP No. 104/2000. Dengan konsep “faktor penyeimbang” ini, DAU yang diterima oleh suatu daerah paling tidak harus sama dengan yang diterimanya tahun yang lalu; dengan kata lain tidak dimungkinkan adanya penurunan alokasi DAU. Faktor penyeimbang untuk DAU tahun 2001 dengan demikian adalah jumlah alokasi dana rutin daerah (DRD) dan dana pembangunan daerah (DPD) yang umumnya dilakukan alokasi dengan metoda “ala INPRES”. Menurut catatan Dr. Raksaka Mahi (2003), ternyata untuk tahun 2001, alokasi DAU lebih didasarkan atas jumlah yang diterima masa lalu, sedangkan peranan formula hanya 20% dalam menetapkan alokasi DAU. Ini mengakibatkan terus dibawanya “warisan masa lalu”; sebagai misal, DKI Jakarta yang relatif sudah kaya menerima alokasi DAU yang besar karena di masa lalu telah menerima bantuan yang besar (dimana pada masa lalu “ala INPRES”, alokasi bantuan lebih ditentukan oleh jumlah penduduk, yang dengan demikian DKI Jakarta yang besar penduduknya juga menerima alokasi yang besar, meskipun sudah kaya). Dengan demikian, perlu dipikirkan sebuah alternatif untuk mengatasi hal ini di masa depan.
Berbeda dengan DAU yang merupakan block grant, DAK adalah bantuan khusus yang bersifat specific. DAK pada awalnya hanya berupa DAK untuk kegiatan reboisasi, yang dananya terkait dengan penerimaan dari dana reboisasi dari sektor kehutanan. PP No. 104 Tahun 2000 menggariskan bahwa penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi 40% disediakan kepada daerah penghasil sebagai bagian DAK untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil. Mulai tahun 2003, alokasi DAK mulai dilakukan untuk sektor-sektor yang lebih luas, terutama adalah sector yang berkaitan dengan infrastruktur (irigasi dan jalan), pendidikan, dan kesehatan.
Salah satu catatan kritis mengenai DAK adalah persyaratan dana pendamping. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PP No. 104 Tahun 2000, atas pembiayaan kebutuhan khusus diperlukan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% (fixed rate). Dalam kaitan ini Dr. Raksaka Mahi (2003) mengajukan proposal kiranya dapat diterapkan system dana pendamping variatif, yakni porsi dana pendamping untuk masing-masing daerah bisa dibedakan berdasarkan kapasitas fiskalnya. Sebagai illustrasi, daerah A yang kapasitas fiskalnya lebih tinggi mampu menyediakan dana pendamping sebesar 15%, sementara daerah B hanya mampu menyediakan dana pendamping 5%. Dalam kasus demikian, alokasi DAK sebesar 5% untuk daerah A dapat dialihkan sebagai tambahan DAK bagi daerah B.

b. Mekanisme Pinjaman Luar Negeri
Menurut UU No. 33 tahun 2004 beserta Peraturan Pemerintah yang melengkapinya, yakni PP No. 107/2000 memungkinkan pemerintah daerah untuk mendapatkan pinjaman luar negeri. Bahkan UU No. 25 menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah memiliki akses langsung kepada sumber-sumber dana luar negeri. Namun dalam praktiknya hal ini tentu saja sangat sulit untuk dilaksanakan. Praktis semua lembaga internasional tidak berkeinginan untuk membuat berbagai perjanjian (loan agreement) yang terpisah, masing-masing dengan sekitar 400 pemerintah daerah yang ada pada saat ini. System baru yang desentralistik ini, pemerintah pusat pada dasarnya tidak menjamin pinjaman pemerintah daerah, yang dimasa lalu merupakan hal yang otomatis diberikan.
Guna mengatasi hal tersebut di atas, diupayakan mencari mekanisme pinjaman yang sesuai dan system perantaraan yang cocok, yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 35 Tahun 2003. KMK 35 sebagai satu langkah terobosan itu sendiri masih menyisakan berbagai “pekerjaan rumah” yang perlu diselesaikan. Dr. Robert Simanjuntak, misalnya, dalam laporannya untuk “Project for Strengthening Indonesia’s Framework for Decentralization-Package 14: On Lending Specialist” mengidentifikasi adanya beberapa isu krusial dalam KMK 35 yang perlu klarifikasi lebih lanjut, mencakup: (1) klasifikasi dari proyek-proyek yang akan dibiayai hibah dan/atau pinjaman; (2) klasifikasi daerah; (3) evaluasi mengenai porsi hibah dalam pinjaman daerah terkait dengan klasifikasi daerah; (4) terms and conditions dari pinjaman dan hibah, serta kaitannya dengan masalah penggunaan rupiah atau mata uang asing.
KMK 35 menggariskan bahwa pinjaman pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam bentuk hibah (on granting) adalah pinjaman untuk proyek-proyek non-cost recovery; begitu pula sebaliknya, pinjaman pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam bentuk pinjaman (on-lending) adalah pinjaman untuk proyek-proyek. KMK tidak jelas posisinya. Dalam KMK ini diintrodusir satu formula untuk menentukan kapasitas fiskal, yaitu:


KF = (PAD + BH + DAU + PL) – BP;
Dimana: KF = Kapasitas Fiskal; PAD = Pendapatan Asli Daerah; BH = Bagi Hasil; Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam); DAU = Dana Alokasi Umum] ; PL = Penerimaan Lain-lain yang sah kecuali DAU, Dana Darurat, Dana Pinjaman Lama dan penerimaan lainnya yang dibatasi penggunaannya; BP = Belanja Pegawai’
"Pekerjaan rumah" selanjutnya dari KMK 35 adalah belum jelasnya mekanisme penyesuaian antara porsi hibah dan porsi pinjaman dalam penerusan pinjaman dengan porsi pinjaman dalam original loan agreement yang ditentukan oleh lender. Misalnya, suatu daerah mendapatkan penerusan pinjaman dari IBRD dengan porsi hibah 60% dan porsi pinjaman 40%; sementara porsi pinjaman dalam original loan agreement IBRD adalah 20% porsi pendamping dan 80% porsi pinjaman; bagaimana mekanisme matching ini?.

7. Kesimpulan dan Saran
7.1 Kesimpulan
Kebijakan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, semua pembiayaan dan penentuan suatu kebijakan atas dana yang ada didaerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Diberlakukanya otonomi daerah, desentralisasi fiskal, dan pemberian kewenangan yang lebih luas diharapkan daerah mampu mengoptimalkan potensi-potensi ekonomi yang ada, sehingga diharapkan dapat memberikan efek positip terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut tujuannya, desentralisasi fiskal diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance); meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah; meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil; mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.
Desentralisasi fiskal yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah Desentralisasi Fiskal Luas Terkendali (mulai tahun 2005 s.d sekarang).. Pemerintah mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh Pemerintahan Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat.
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus berfungsi sebagai pemerata fiskal daerah juga merupakan faktor yang paling dominan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan DAU dan DAK sangat efektif dalam mengurangi kesenjangan pendapatan antardaerah. Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pendapatan antar daerah.

7.2 Saran
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia merupakan sebuah proyek besar dengan permasalahn yang sangat komplek dan memiliki resiko yang sangat besar. Jika disentralisasi fiskal ini mampu di manage dengan baik maka dapat dijadikan contoh didunia internasional, tetapi jika gagal maka akan menyebabkan disintegrasi bangsa. Pemerintah perlu terus melakukan kajian yang intensif terhadap instrumen transfer, karena terbukti bahwa dana bagi hasil pajak dan SDA belum memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah.





Daftar Pustaka
Mahi,Raksaka,2005.“Peran Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi Daerah.”Jurnal Ekonomi danPembangunan Indonesia,Vol.6,No.1Juli.
Mahi, Raksaka; Panggabean, Adrian, Brodjonegoro, Bambang dan Panggabean, Martin(eds), 2000.“Konsep dan Distribusi Dana Alokasi Umum (DAU).”Jakarta: FEUI.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nota Keuangan RAPBN Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Suminto, “Beberapa Catatan Tiga Tahun Desentralisasi Fiskal”, Majalah Anggaran, 2003.

No comments: