Sunday, November 3, 2013

PENINGKATAN PERAN PENGAWAS DALAM PENCEGAHAN

PENINGKATAN PERAN PENGAWAS DALAM PENCEGAHAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : Yuhendra, S.E*
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan memiliki sejarah perjuangan yang diakui dunia, tenyata jauh tertinggal dalam segala bidang contohnya dengan negara Singapura dan Malaysia. Indonesia terbelakang, lemah dan miskin karena perilaku rakyatnya yang umumnya kurang baik dan kekurangan kemauan untuk mematuhi dan mengajarkan prinsip dasar kehidupan. Akibat badai korupsi pun menerjang Indonesia dan menjadi masalah utama yang belum teratasi secara tuntas hingga saat ini.

Terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan kunci keberhasilan dalam menangkal tumbuhnya praktik-praktik korupsi. Untuk itu, diperlukan aparatur negara yang memiliki kapasitas dalam menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip good governance. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 208 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, meletakkan tujuh asas penyelenggaraan negara yang baik atau prinsip-prinsip good governance. Asas-asas ini meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asaa akuntabiltas. Tiga pilar utama good governance adalah partisipasi masyarakat (asas kepentingan umum), akuntabilitas, dan transparansi (asas keterbukaan)
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 pada awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu dipicu oleh rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam perspektif internasional. Indeks ini ditetapkan oleh Transparency International berdasarkan survei independen tentang persepsi pelaku bisnis terhadap pelayanan publik di suatu negara.
Berdasarkan survey yang dilakukan The Politial and Economic Risk Consultancy (PERC), Indonesia tahun 2005 menduduki peringkat pertama sebagai Negara terkorup se Asia. Seperti diketahui bahwa dalam dekade terakhir ini, IPK Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti. IPK Indonesia hanya berubah dari 1,7 pada tahun 1999 menjadi 2,2 pada tahun 2004. sejak diterbitkannya Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, IPK Indonesia mengalami peningkatan dari 2,0 pada tahun 2004 menjadi 2,2 pada tahun 2005, dan pada tahun 2006 mencapai 2,4. dan turun lagi menjadi 2,3 pada tahun 2007 atau berada pada posisi 143 dari 179 negara yang disurvei. Sedangkan di tahun 2008 terjadi peninkatan sebesar 2,6 (Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Lembaga Tranparency Internasional).
Peran Pengawas dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran Aparat pengawasan pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif, tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif.
Tindakan preventif, dilaksanakan melalui pengawasan internal pemerintah dilaksanakan melalui: audit kinerja, monitoring, evaluasi, reviu, konsultasi, Sosialisasi dan asistensi (bimbingan teknis). Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern (organisasi, perencanaan, kebijakan, dan reviu intern), penyempurnaan metoda pelaksanaan kegiatan dan koreksi secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai dilapangan. Tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan ini merupakan langkah yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi bertujuan meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam hal yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan.
Tindakan represif, dilaksanakan melalui pemberian rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah, berupa sanksi sehubungan dengan adanya temuan terjadinya tindak pidana korupsi atau kerugian negara melalui audit. Selain itu rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah dapat berupa pelimpahan hasil audit kepada aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana korupsi.
dari kesimpulan diatas, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pencegahan korupsi seperti: reformasi birokrasi, reformasi layanan publik, reformasi bidang pelaksanaan anggaran, reformasi bidang perbendaharaan, dan sistem penerimaan & pembayaran, reformasi bidang pengelolaan kas, piutang, barang milik negara, dan kewajiban pemerintah, reformasi bidang pemeriksaan dan sistem pengendalian, peningkatan peran serta masyarakat, serta penegakan kode etik secara ketat.

*-Auditor di Inspektorat pada Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan
-Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada

1 comment:

Pencerahan said...

wah ayo bang rubah birokrasi dari dalam!!!